Tag: Perzinaan

  • 6 Hal Yang Diharamkan Rasulullah, Kini Dianggap Biasa

    6 Hal Yang Diharamkan Rasulullah, Kini Dianggap Biasa

    Enam hal yang diharamkan Rasulullah dan kini mulai dianggap biasa oleh sekelompok orang adalah:

    1. Perzinaan
    Al Hir artinya adalah kemaluan wanita. Maksudnya, perzinaan. Perzinaan merupakan hal yang haram, bahkan mendekatinya pun dilarang. Namun di zaman sekarang, perzinaan dikemas dengan berbagai nama. Yang personal disebut selingkuh dan menjadi salah satu fenomena yang semakin mudah dibaca di berita-berita. Ada juga perzinaan yang difasilitasi dengan sebutan “komersial” dan difaslitasi dengan tempat mulai yang semi permanen hingga hotel berbintang.

    2. Kain sutera bagi laki-laki
    Laki-laki diharamkan memakai sutra. Namun tidak sedikit orang yang tidak mengetahui larangan ini dan tidak sedikit pula kaum laki-laki yang melanggarnya. Dengan alasan, sutra adalah kain yang menggambarkan kelas pemakainya.

    3. Khamr
    Khamr alias minuman keras kini juga dikemas dengan berbagai nama yang mentereng. Selain itu, di sejumlah tempat –termasuk di Indonesia- peredaran dan penjualan khamr juga dilegalkan. Seakan-akan khamr adalah sesuatu yang halal.

    4. Alat musik
    Ini yang paling banyak dianggap biasa oleh banyak umat Islam. Berbagai jenis musik kini tersedia dan setiap hari diputar di televisi, radio, juga alat audio yang lain. Secara rinci, Syaikh Yusuf Qardhawi memiliki penjelasan terkait musik atau nyanyian apa yang diharamkan dan yang bisa ditolerir kebolehannya. Misalnya musik yang bernada syahwat, membuat orang berjoget dan syairnya bathil, maka itu jelas haram. Sedangkan lagu-lagu atau nasyid yang menyemangati perjuangan dan berisi seruan dakwah, maka yang demikian dibolehkan.

    5. Seruling
    Ini lebih khusus dari sekedar alat musik. Suara seruling secara khusus disebutkan Rasulullah sebagai hal yang diharamkan sehingga tidak ada ulama’ terpercaya yang membolehkannya.

    6. Tangisan keras saat musibah
    Boleh berduka dan menangis saat tertimpa musibah, namun tidak diperbolehkan tangisan yang keras alias meraung-raung. Namun di zaman sekarang, tangisan keras seperti itu sering terjadi pada orang yang ditimpa musibah.

     

     

    Source: Tarbiyah

deneme bonusu